Beranda

Minggu, 11 Oktober 2015

Badan Usaha dan Legalisasi Pendiriannya

Pengertian
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.

Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

Lalu apa perbedaan keduanya?
Perbedaan dari badan usaha dan perusahaan sederhananya adalah badan usaha adalah sebuah institusi atau lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor faktor produksi tersebut. Selain itu, badan usaha membentuk perusahaan dalam mencapai tujuannya baik itu satu perusahaan dan dapat lebih sehingga memperoleh keuntungan.
Bentuk badan usaha yang dipilih merupakan langkah awal yang akan menentukan langkah langkah strategis selanjutnya dalam rangka mencapai tujuan. Hal ini sangat perlu dipertimbangkan karena setiap bentuk badan usaha memiliki karakter dan ketentuan ketentuan yang berbeda satu sama lain.
Faktor faktor yang harus diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha antara lain:

Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan bergerak di bidang agraris, ekstraktif, jasa, niaga ataupun industri
  • Besar modal yang diperlukan baik jangka pendek ataupun jangka panjang
  • Orang atau lembaga yang terlibat dalam badan usaha
  • Ruang lingkup usaha dan pasar
  • Undang undang atau peraturan pemerintah yang berlaku
  • risiko yang akan dihadapi
  • Cara pembagian laba atau keuntungan
  • Keahlian dan sumber daya manusia yang dimiliki 
Berdasarkan penjelasan diatas sudah jelas bukan pengertian badan usaha dan pertanyaan anda tentang apakah badan usaha berbeda dengan perusahaan. Jawabannya ya, perusahaan dan badan usaha jelas berbeda. Badan usaha adalah lembaga yang membentuk perusahaan, dan perusahaan adalah ciptaan badan usaha untuk mewujudkan pencarian keuntungan mereka. Contohnya sebuah koperasi yang membuat beberapa perusahaan kecil atau usaha usaha kecil untuk mencari keuntungan atau laba seperti membuat toko dan lainnya.

Macam Macam Badan Usaha
Pembagian badan usaha dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:
1. Badan usaha menurut Lapangan usahanya
  • Badan usaha pertanian, yaitu badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian, perikanan, perkebunan.
  • Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pembelian barang barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
  • Badan usaha industri yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi
  • Badan usaha ekstraktif yaitu badan usaha yang usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia seperti penambangan pasir, penambangan emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi, penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan hutan
  • Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan bank
2. Badan usaha menurut Kepemilikan modalnya
  • Badan usaha negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yang telah dipisahkan
  • Badan usaha swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan atau sekelompok orang
  • Badan usaha campuran, badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta.
3. Badan usaha berdasarkan tanggungjawab anggotanya
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan perorangan dan firma.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban  badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.

4. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
  • Badan usaha padat modal, yaitu badan usaha yang dalam  kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja manusia
  • Badan usaha padat karya yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja manusia daripada tenaga mesin.
Bentuk bentuk Badan usaha
Setiap bentuk badan usaha memiliki ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk bisnis tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Jenis usaha yang akan dilaksanakan, apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
  • Luas operasi ataupun volume usahanya dan luas pasar yang akan dilayani
  • Jumlah modal yang diperlukan untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
  • Rencana pembagian keuntungan
  • Keterlibatan para pemilik dalam manajemen dan pengendalian perusahaan
  • Penentuan tanggung jawah yang akan dihadapi
  • Prinsip prinsip pengawasan manajemen yang akan digunakan
  • Rencana luas organisasi intern
  • Faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan kepemilikan
  • Kewajiban dan hak pilih dalam perpajakan
  • Masalah kerahasiaan perusahaan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan
  • Lokasi, sasaran, serta falsafah pemilik untuk agribisnis tersebut
Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi dasar yang baik dalam pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk setiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
  • Usaha yang diselenggarakan oleh swasta dan
  • Usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Dalam pembagian ini, koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
  1. Badan usaha milik negara atau BUMN
  2. Koperasi (Baca pengertian koperasi)
  3. Badan usaha milik swasta
Pembagian tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya pasal 33. Di dalam pasal tersebut dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan usahanya, hanya saja kebebasan itu bukanlah tidak berbatas, tetapi kebebasan yang dibatasi oleh tanggung jawab.

Pad hakikatnya, bentuk badan usaha secara terperinci terdiri atas:

Perusahaan Perorangan, Persekutuan yang terdiri atas persekutuan firma dan persekutuan komanditer, persereoan terbatas, perusahaan negara atau BUMN, Perusahaan daerah, koperasi dan yayasan.

Procedure dan legalitas pendirian badan usaha
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
  • Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri.
  • Penetapan nama CV.
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah      perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan).
  • Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
  • Saat mulai dan berlakunya CV.
  •  Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.


2. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD).Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.     
3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan  Keseluruhan  Proses Pendirian CV, yaitu:
  •      Tahap 1     :  Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
  •      Tahap 2     :  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  •      Tahap 3     :  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  •      Tahap 4     :  Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
  •      Tahap 5     :  Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
  •      Tahap 6     :  SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
  •      Tahap 7     :  TandaDaftar Perusahaan (TDP).

Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
1.       Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2.       Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3.       Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).
4.  Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa    Konstruksi (jika diperlukan).

0 komentar:

Posting Komentar