Beranda

Minggu, 11 Oktober 2015

Badan Usaha dan Legalisasi Pendiriannya

Pengertian
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.

Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

Lalu apa perbedaan keduanya?
Perbedaan dari badan usaha dan perusahaan sederhananya adalah badan usaha adalah sebuah institusi atau lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor faktor produksi tersebut. Selain itu, badan usaha membentuk perusahaan dalam mencapai tujuannya baik itu satu perusahaan dan dapat lebih sehingga memperoleh keuntungan.
Bentuk badan usaha yang dipilih merupakan langkah awal yang akan menentukan langkah langkah strategis selanjutnya dalam rangka mencapai tujuan. Hal ini sangat perlu dipertimbangkan karena setiap bentuk badan usaha memiliki karakter dan ketentuan ketentuan yang berbeda satu sama lain.
Faktor faktor yang harus diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha antara lain:

Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan bergerak di bidang agraris, ekstraktif, jasa, niaga ataupun industri
  • Besar modal yang diperlukan baik jangka pendek ataupun jangka panjang
  • Orang atau lembaga yang terlibat dalam badan usaha
  • Ruang lingkup usaha dan pasar
  • Undang undang atau peraturan pemerintah yang berlaku
  • risiko yang akan dihadapi
  • Cara pembagian laba atau keuntungan
  • Keahlian dan sumber daya manusia yang dimiliki 
Berdasarkan penjelasan diatas sudah jelas bukan pengertian badan usaha dan pertanyaan anda tentang apakah badan usaha berbeda dengan perusahaan. Jawabannya ya, perusahaan dan badan usaha jelas berbeda. Badan usaha adalah lembaga yang membentuk perusahaan, dan perusahaan adalah ciptaan badan usaha untuk mewujudkan pencarian keuntungan mereka. Contohnya sebuah koperasi yang membuat beberapa perusahaan kecil atau usaha usaha kecil untuk mencari keuntungan atau laba seperti membuat toko dan lainnya.

Macam Macam Badan Usaha
Pembagian badan usaha dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:
1. Badan usaha menurut Lapangan usahanya
  • Badan usaha pertanian, yaitu badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian, perikanan, perkebunan.
  • Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pembelian barang barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
  • Badan usaha industri yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi
  • Badan usaha ekstraktif yaitu badan usaha yang usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia seperti penambangan pasir, penambangan emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi, penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan hutan
  • Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan bank
2. Badan usaha menurut Kepemilikan modalnya
  • Badan usaha negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yang telah dipisahkan
  • Badan usaha swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan atau sekelompok orang
  • Badan usaha campuran, badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta.
3. Badan usaha berdasarkan tanggungjawab anggotanya
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan perorangan dan firma.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban  badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.

4. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
  • Badan usaha padat modal, yaitu badan usaha yang dalam  kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja manusia
  • Badan usaha padat karya yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja manusia daripada tenaga mesin.
Bentuk bentuk Badan usaha
Setiap bentuk badan usaha memiliki ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk bisnis tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Jenis usaha yang akan dilaksanakan, apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
  • Luas operasi ataupun volume usahanya dan luas pasar yang akan dilayani
  • Jumlah modal yang diperlukan untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
  • Rencana pembagian keuntungan
  • Keterlibatan para pemilik dalam manajemen dan pengendalian perusahaan
  • Penentuan tanggung jawah yang akan dihadapi
  • Prinsip prinsip pengawasan manajemen yang akan digunakan
  • Rencana luas organisasi intern
  • Faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan kepemilikan
  • Kewajiban dan hak pilih dalam perpajakan
  • Masalah kerahasiaan perusahaan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan
  • Lokasi, sasaran, serta falsafah pemilik untuk agribisnis tersebut
Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi dasar yang baik dalam pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk setiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
  • Usaha yang diselenggarakan oleh swasta dan
  • Usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Dalam pembagian ini, koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
  1. Badan usaha milik negara atau BUMN
  2. Koperasi (Baca pengertian koperasi)
  3. Badan usaha milik swasta
Pembagian tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya pasal 33. Di dalam pasal tersebut dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan usahanya, hanya saja kebebasan itu bukanlah tidak berbatas, tetapi kebebasan yang dibatasi oleh tanggung jawab.

Pad hakikatnya, bentuk badan usaha secara terperinci terdiri atas:

Perusahaan Perorangan, Persekutuan yang terdiri atas persekutuan firma dan persekutuan komanditer, persereoan terbatas, perusahaan negara atau BUMN, Perusahaan daerah, koperasi dan yayasan.

Procedure dan legalitas pendirian badan usaha
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
  • Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri.
  • Penetapan nama CV.
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah      perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan).
  • Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
  • Saat mulai dan berlakunya CV.
  •  Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.


2. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD).Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.     
3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan  Keseluruhan  Proses Pendirian CV, yaitu:
  •      Tahap 1     :  Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
  •      Tahap 2     :  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  •      Tahap 3     :  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  •      Tahap 4     :  Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
  •      Tahap 5     :  Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
  •      Tahap 6     :  SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
  •      Tahap 7     :  TandaDaftar Perusahaan (TDP).

Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
1.       Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2.       Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3.       Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).
4.  Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa    Konstruksi (jika diperlukan).

Sabtu, 10 Oktober 2015

Bahasa Inggris Bisnis 1

                 Question
      1.  Find the defenition of business letter?
      2.  Mention and explain the types of business letter?
      3.  What are the styles of business letter?

Answer:
      1.  Find the defenition of business letter?
     A business letter is usually a letter from one company to another, or between such organizations and their customers, clients and other external parties. The overall style of letter depends on the relationship between the parties concerned.

      2.  Mention and explain the types of business letter?

Ø  Sales Letters

Typical sales letters start off with a very strong statement to capture the interest of the reader. Since the purpose is to get the reader to do something, these letters include strong calls to action, detail the benefit to the reader of taking the action and include information to help the reader to act, such as including a telephone number or website link.

Ø  Order Letters

Order letters are sent by consumers or businesses to a manufacturer, retailer or wholesaler to order goods or services. These letters must contain specific information such as model number, name of the product, the quantity desired and expected price. Payment is sometimes included with the letter.

Ø  Complaint Letters

The words and tone you choose to use in a letter complaining to a business may be the deciding factor on whether your complaint is satisfied. Be direct but tactful and always use a professional tone if you want the company to listen to you.

Ø  Adjustment Letters

An adjustment letter is normally sent in response to a claim or complaint. If the adjustment is in the customer’s favor, begin the letter with that news. If not, keep your tone factual and let the customer know that you understand the complaint.

Ø  Inquiry Letters

Inquiry letters ask a question or elicit information from the recipient. When composing this type of letter, keep it clear and succinct and list exactly what information you need. Be sure to include your contact information so that it is easy for the reader to respond.

Ø  Follow-Up Letter

Follow-up letters are usually sent after some type of initial communication. This could be a sales department thanking a customer for an order, a businessman reviewing the outcome of a meeting or a job seeker inquiring about the status of his application. In many cases, these letters are a combination thank-you note and sales letter.

Ø  Letters of Recommendation

Prospective employers often ask job applicants for letters of recommendation before they hire them. This type of letter is usually from a previous employer or professor, and it describes the sender’s relationship with and opinion of the job seeker.

Ø  Acknowledgment Letters

Acknowledgment letters act as simple receipts. Businesses send them to let others know that they have received a prior communication, but action may or may not have taken place.

Ø  Cover Letter

Cover letters usually accompany a package, report or other merchandise. They are used to describe what is enclosed, why it is being sent and what the recipient should do with it, if there is any action that needs to be taken. These types of letters are generally very short and succinct.

Ø  Letters of Resignation

When an employee plans to leave his job, a letter of resignation is usually sent to his immediate manager giving him notice and letting him know when the last day of employment will be. In many cases, the employee also will detail his reason for leaving the company.

      3.  What are the styles of business letter?
Ø  Modified Block Style: With this business letter format, the body of the letter is left justified and single-spaced. The date and closing, however, are in alignment in the center of the page.

Ø  Block Style: when using this business letter format, the entire letter is left justified and single-spaced except for a double space between paragraphs.

Ø  Semiblock Style: similar to the modified block business letter style except that each paragraph is indented instead of left justified.

Reference :

Minggu, 28 Juni 2015

SURAT


Pengertian Surat
          Surat adalah sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Fungsinya mencakup lima hal: sarana pemberitahuan, permintaan, buah pikiran, dan gagasan; alat bukti tertulis; alat pengingat; bukti historis; dan pedoman kerja.Pada umumnya, dibutuhkan perangko dan amplop sebagai alat ganti bayar jasa pengiriman. Semakin jauh tujuan pengiriman surat maka nilai yang tercantum di perangko harus semakin besar juga.

          Ada berbagai Jenis Jenis Surat, tentunya berdasarkan kriteria tertentu. Mungkin di benak sobat jenis surat ya yang di kasih amplop terus dikirim lewat pos. Tentunya jenis surat bukan cuma itu. Nah untuk melengkapi penjelasan tentang Surat, pada kesempatan kali ini saya akan mencoba membahas mengenai Jenis Jenis Surat secara lengkap tentunya.

          Sebagai mana disebutkan di atas, ada berbagai macam jenis surat yang umum beredar di masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenal bermacam-macam jenis surat. Surat-surat itu dapat dikelompokkan berdasarkan hal-hal berikut :
 
A. Berdasarkan Wujud Surat
1. Kartu Pos
          Kartu pos adalah surat terbuka yang terbuat dari kertas berukuran 10 x 15 cm. Lembaran kertas surat ini biasanya tebal, sehingga berbentuk kartu. Kegunaan surat ini untuk menyampaikan berita yang singkat. Akan tetapi, pesan yang tertulis dapat diketahui oleh orang lain yang bukan haknya sebab berada pada halaman terbuka. Jenis surat ini biasanya dijual di kantor pos.
 2. Warkat Pos
          Warkat pos adalah surat tertutup yang terbuat dari sehelai kertas. Surat seperti ini dapat dilipat menjadi amplop. Jadi, lembaran surat ini dapat dipakai sekaligus sebagai amplop. Kegunaan surat jenis ini adalah untuk menyampaikan berita yang agak panjang dalam sehelai kertas. Lembaran surat jenis ini biasanya dijual di kantor pos.
3. Telegram
          Telegram adalah jenis surat yang berisikan pesan yang relatif singkat yang mana dikirim dengan bantuan pesawat telegram. Surat ini akan sampai ke tujuan dalam waktu yang singkat.
4. Surat Bersampul
          Surat bersampul adalah surat yang dikirimkan kepada seseorang dengan menggunakan sampul surat. Surat jenis ini lah yang banyak kita gunakan dalam berkomunikasi. Kelebihan surat ini dibanding dengan jenis surat yang lain adalah lebih terjamin kerahasiaan isinya; lebih leluasa dalam menulis isi surat; lebih santun dalam surat menyurat.
 
B. Berdasarkan Pembuatan Surat
1. Surat Pribadi
          Jenis surat ini ditulis atas nama pribadi seseorang serta berisi masalah pribadi penulis, baik yang ditujukan kepada teman, keluarga maupun instansi tertentu. Contoh surat ini adalah surat untuk keluarga, surat lamaran kerja, dan surat permohonan izin bangunan.
2. Surat Resmi
          Surat resmi dibuat suatu instansi, organisasi atau lembaga perusahaan tertentu yang ditujukan kepada seseorang atau lembaga tertentu lainnya. Keberadaan instansi, lembaga, organisasi dan perusahaan tersebut disahkan secara hukum. Contoh surat resmi adalah surat dinas, surat niaga, dan surat sosial.

C. Berdasarkan Pesan Surat
1. Surat Keluarga
          Surat keluarga adalah surat yang berisi masalah-masalah keluarga atau kekeluargaan. Contoh surat keluarga adalah surat untuk orang tua, saudara, dan teman.
2. Surat Setengah Resmi
          Surat setengah resmi adalah surat yang dikirimkan oleh seseorang kepada instansi atau lembaga organisasi tertentu. Jenis surat ini misalnya surat lamaran kerja, permohonan IMB dan surat permohonan cuti.
3. Surat Sosial
          Surat sosial adalah surat yang dibuat oleh lembaga sosial kepada seseorang, organisasi, atau instansi tertentu yang biasanya berisi berbagai masalah sosial. Misalnya, surat permintaan sumbangan dan edaran untuk kerja bakti.
4. Surat Niaga
          Surat niaga adalah surat yang ditulis oleh suatu perusahaan perniagaan dengan pesan berniaga. Contoh jenis surat ini adalah surat penawaran harga, penagihan utang, lelang barang, atau pesanan barang.
5. Surat Dinas
          Surat ini berisikan masalah kepemerintahan atau kedinasan dari suatu lembaga atau keorganisasian. Surat ini dapat ditujukan kepada instansi lain, perorangan dan organisasi tertentu. Misalnya, surat keputusan, surat perintah, dan surat tugas.
6. Surat Pengantar
          Surat ini ditujukan kepada perorangan atau lembaga sebagai pengatur atau referensi seseorang untuk berhubungan dengan pihak penerima surat.

D. Berdasarkan Keamanan Pesan Surat
1. Surat Sangat Rahasia
          Surat ini berisi pesan dokumen penting yang berkaitan dengan rahasia atau keamanan suatu negara. Jenis surat ini dikirim dengan menggunakan tiga buah sampul. Pada sampul pertama dituliskan kode SR yang merupakan singkatan dari "Sangat Rahasia". Pada sampul kedua dituliskan kode SRS, yaitu singkatan dari "Sangat Rahasia Sekali" serta dibubuhi segel atau lak untuk membuktikan keutuhan pesan surat. Pada sampul terakhir (luar) dibuat biasa agar tidak mengundang kecurigaan orang lain. Surat jenis ini, misalnya surat dari kementerian luar negeri, surat untuk negara-negara tetangga, dan surat dokumen kemiliteran.
2. Surat Rahasia
          Jenis surat ini berisi dokumen ringan yang pesannya hanya pantas diketahui oleh satu atau beberapa pejabat tertentu atau yang berwenang pada sebuah instansi. Pengiriman surat ini menggunakan dua buah sampul. Sampul pertama dituliskan kode R atau RS yaitu singkatan dari "Rahasia" atau "Rahasia Sekali" serta disegel, sedangkan sampul kedua tidak diberi kode apa pun. Surat jenis ini misalnya surat tentang konduet pejabat dan surat dokumen suatu instansi.
3. Surat Konfidensial
          Surat yang isinya haya layak diketahui oleh beberapa pejabat tertentu sebab pesannya memerlukan tindakan kebijaksanaan dari para pejabat tersebut. Misalnya surat hasil rapat pimpinan dan usulan kenaikan pangkat seseorang.
4. Surat Biasa
          Surat biasa adalah surat yang pesannya dapat diketahui oleh orang lain tanpa mengakibatkan kerugian bagi pihak mana pun. Misalnya, surat edaran dan surat undangan.

E. Berdasarkan Ruang Lingkup Surat
1. Memorandum/ Memo
          Memorandum adalah surat yang dibuat oleh atasan kepada bawahan atau kepada pejabat yang setingkat dengan pejabat pembuat memo. Memorandum ini hanya berisikan catatan singkat tentang pokok-pokok permasalahan sebagai pesan yang ingin dikomunikasikan.
2. Nota
          Nota adalah surat yang dibuat oleh atasan kepada bawahan atau sebaliknya di dalam satu kantor untuk meminta data atau informasi.
3. Surat Biasa
          Surat biasa adalah surat yang dikirimkan kepada orang lain, baik yang berada di dalam maupun di luar instansi yang bersangkutan.

F. Berdasarkan Jumlah Pembaca Surat
1. Pengumuman
          Pengumuman adalah surat yang ditujukan kepada beberapa orang, instansi, atau pihak lain yang namanya terlalu banyak untuk disebutkan satu per satu. Pengumuman ini dapat digunakan dalam raung lingkup yang terbatas maupun dalam ruang lingkup yang lebih luas. Misalnya, pengumuman penerimaan pegawai dan kelulusan tes.
2. Surat Edaran
          Surat edaran adalah surat yang dikirimkan kepada beberapa orang, baik di dalam maupun di luar kantor yang bersangkutan. Kadang-kadang, surat ini hanya berisi sesuatu yang hanya diketahui oleh para pejabat tertentu. Ada pula surat edaran yang dapat disebarkan ke raung lingkup yang lebih luas.
3. Surat Biasa
          Surat biasa adalah surat yang khusus dikirimkan kepada seseorang yang namanya tertera pada alamat surat dan hanya untuk diketahui oleh orang yang dituju.

G. Berdasarkan Penyelesaian Surat
1. Surat Kilat
          Surat kilat adalah surat yang pesannya harus dapat disampaikan kepada penerima surat secepat mungkin. Tanggapan yang diharapkan dari surat tersebut pun perlu dilakukan dengan cepat.
2. Surat Segera
          Pesan dalam jenis surat ini perlu segera disampaikan kepada penerima surat, tetapi tidak harus dikerjakan atau ditanggapi dengan cepat seperti pada surat kilat.
3. Surat Biasa
          Jenis surat ini baik cara pembuatan atau pengirimannya tidak harus diprioritaskan seperti kedua jenis surat di atas.
 
H. Berdasarkan Pengertian Umum 
1. Surat Terbuka
          Surat terbuka adalah surat yang ditujukan kepada pihak lain, biak perorangan maupun kelompok yang biasanya dimuat di media massa atau diedarkan secara terbuka.
2. Surat Tertutup
          Surat tertutup adalah surat yang cara pengirimannya diberi sampul karena isinya tidak layak diketahui oleh pihak lain.
3. Surat Kaleng
          Surat kaleng adalah surat yang pengirimannya tidak mencantumkan nama dan alamat pengirim secara jelas. Pengirim surat ini tidak bertanggung jawab terhadap isi surat. Akan tetapi untuk beberapa hal perlu juga diperhatikan oleh penerima surat pesan dalam surat itu.
 
Beberapa Contoh Surat :
1.Surat Pribadi
          Surat pribadi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Surat dapat berupa korespondensi antara sesama teman atau keluarga. 
Ciri-ciri surat pribadi yaitu:
  1.     Tidak menggunakan kop surat
  2.     Tidak ada nomor surat
  3.     Salam pembuka dan penutup bervariasi
  4.     Penggunaan bahasa bebas, sesuai keinginan penulis
  5.     Format surat bebas

Contoh surat pribadi:


2. Surat Resmi
          Surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi; misalnya undangan, surat edaran, dan surat pemberitahuan. 
Ciri-ciri surat resmi:
  1.     Menggunakan kop surat apabila dikeluarkan organisasi
  2.     Ada nomor surat, lampiran, dan perihal
  3.     Menggunakan salam pembuka dan penutup yang lazim
  4.     Penggunaan ragam bahasa resmi
  5.     Menyertakan cap atau stempel dari lembaga resmi
  6.     Ada aturan format baku

Bagian-bagian surat resmi:
  •     Kepala/kop surat
Kop surat terdiri dari:
  1.     Nama instansi/lembaga, ditulis dengan huruf kapital/huruf besar.
  2.     Alamat instansi/lembaga, ditulis dengan variasi huruf besar dan kecil
  3.     Logo instansi/lembaga
  •     Nomor surat, yakni urutan surat yang dikirimkan
  •     Lampiran, berisi lembaran lain yang disertakan selain surat
  •     Hal, berupa garis besar isi surat
  •     Tanggal surat (penulisan di sebelah kanan sejajar dengan nomor surat)
  •     Alamat yang dituju (jangan gunakan kata kepada)
  •     Pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda koma)
  •     Isi surat

Uraian isi berupa uraian hari, tanggal, waktu, tempat, dan sebagainya ditulis dengan huruf kecil, terkecuali penulisan berdasarkan ejaan yang disempurnakan (EYD) haruslah menyesuaikan.
  •     Penutup surat
Penutup surat, berisi
  1.     salam penutup
  2.     jabatan
  3.     tanda tangan
  4.     nama (biasanya disertai nomor induk pegawai atau NIP)
  •     Tembusan surat, berupa penyertaan/pemberitahuan kepada atasan tentang adanya suatu kegiatan

Contoh surat resmi: