1.PENGERTIAN
KEADILAN
1.1 Beberapa Pendapat Pengertian Keadilan
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang
seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
1.2 Makna Keadilan
Bahwa keadilan hanya
merupakan sebuah simbol, namun tanpa adanya simbol tersebut anarki akan terjadi
di dunia ini. keadilan adalah sesuatu yang tidak dapat lepas dari
atribut-atribut yang ada di masyarakat. keadilan tidak dapat kita raih karena
keadilan merupakan sesuatu yang sempurna dan hanya yang omnipotent-lah yang
dapat menggapainya, sedangkan manusia merupakan mahkluk yang terbatas. keadilan
merupakan suatu nilai/orientasi yang menjadi patokan untuk dicapai, walaupun
manusia hanya dapat mendekatinya…
Bahwa terdapat paling tidak ada 2 unsur penting (pilar terpentik dalam keadilan yaitu
TIDAK MERUGIKAN PIHAK LAIN
MENEMPATKAN MANUSIA SEBAGAIMANA TUJUAN DARI ADANYA MANUSIA
Bahwa terdapat paling tidak ada 2 unsur penting (pilar terpentik dalam keadilan yaitu
TIDAK MERUGIKAN PIHAK LAIN
MENEMPATKAN MANUSIA SEBAGAIMANA TUJUAN DARI ADANYA MANUSIA
1.3 Contoh Kasus
Keadilan
Sebagai
contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma
sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan
kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau
kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita
melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan
banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang
sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah
proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang
sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara
hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi
hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya
terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko
hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda
menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga
seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
2.KEADILAN
SOSIAL
2.1 Pengertian Keadilan Social
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep yang
membuat para filsuf terkagum-kagum
sejak Plato membantah
filsuf muda, Thrasymachus,
karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan
oleh si terkuat. Dalam Republik,
Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
Keadilan hukum berbicara
tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara tentang
kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa diperoleh
melalui pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum
itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang
yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka
harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya
pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka
harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan
menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau
kejahatan tersebut.
Dengan demikian,
keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya, untuk
kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang
terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling
bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh
tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang
yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin.
Mungkin karena
menyadari kelemahan tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu
mempertimbangkan kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum.
Padangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu
memakan biaya yang sangat besar.
Pengertian keadilan
sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan
sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak
warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana
kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh
rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh
rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak
memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena
itu tidak adil.
Dari perspektif
keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap
orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini
bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap
warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama.
Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa
menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang
miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan
sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa
memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama,
umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan
penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan
kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan
pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Apakah Indonesia
memerlukan keadilan hukum atau keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu
pengadilan dan penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan
militer Indonesia diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak terulang
lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok yang melakukan kekerasan untuk
mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban
khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak
hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan
2.2 Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci
Dalam Perbuatan dan Sikap
5 Wujud keadilan social adalah sebagai berikut
:
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
2.3
Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam
berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
3.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
Macam-macam keadilan :
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh: Rani membeli sebuah tas kepada tia sebesar
Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan harga yang
telah mereka sepakati.
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh: Andi seorang karyawan di sebuah perusahaan ,
ia telah bekerja selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat kenaikan
pangkat oleh perusahaan tersebut.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan
berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
·
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan
semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh: adi adalah
pengendar narkoba maka adil apabila dia di penjara karena perbuatan dia tersebut
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka
dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh: adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya tidak adil kalau
seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan
terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva)
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Contoh :
·
Seorang ayah wajib melindungi anak dan
istrinya dari orang-orang yang jahat.
·
Polisi wajib menjaga masyarakat dari
para penjahat.
4.
KEJUJURAN
Pengertian
Kejujuran
Kejujuran atau jujur
artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Hakikat Kejujuran
Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Hakikat Kejujuran
Hakikat kejujuran
itu sendiri yaitu dilakukannya dari hati nuraninya bahwa pentingnya suatu
kejujuran untuk hidup karena jika tidak jujur merasa dirinya akan melakukan
suatu kesalahan yang membuat dirinya tidak nyaman dan kejujuran
terdapat pada setiap diri manusia dan hanya orang tersebut dan Tuhan yang tahu
akan perbuatan seseorang dapat dikatakan jujur atau tidak.
5.KECURANGAN
5.1 Pengertian Kecurangan
Kecurangan merupakan
penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi
atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau
pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan
mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan
dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap
barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan
penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan
penipuan” atau hal serupa lainnya.
atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau
pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan
mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan
dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap
barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan
penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan
penipuan” atau hal serupa lainnya.
2.1 sebab sebab terjadinya kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk
melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
·
Greed (keserakahan)
·
Opportunity (kesempatan)
·
Need (kebutuhan)
·
Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity
dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai
korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
6.
Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
Macam-macam perhitungan dan pembalasan :
·
Menurut agama : Jika seseorang melakukan
apa yang ALLAH SWT larang, maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai
apa yang dia perbuat di akherat nanti.
·
Menurut hokum : Jika ada seseorang yang
melanggar hukum, dia wajib mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
7.PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik adalah tujuan
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang / tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
Ada pribahasa berbunyi “Dari pada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatannya itu, antara lain cara berbahasa, bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
Ada pribahasa berbunyi “Dari pada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatannya itu, antara lain cara berbahasa, bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
1. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
2. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
` Pada hakekatnya, pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya
yidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak. Ahlak berasal
dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang
berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu, orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
8.
PEMBALASAN
8.1 Pengertian
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan
bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang
diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
8.2 Penyebab Pembalasasn
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
8.3CONTOH PEMBALASAN
Sesorang
pengedar dan pemakai Narkoba, jika ia tertangkap oleh pikah yang berwajib
(polisi), maka ia akan mendapatkan hukuman tapi setelah dia keluar dari
penjara,dia mencari dan membunuh orang yang telah memenjarakannya itu.
Sumber :
·
Sumber: Seri Diktat Kuliah MKDU:
Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar