Pengertian
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian
badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki
tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang
dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat
menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
Lalu apa perbedaan keduanya?
Perbedaan dari
badan usaha dan perusahaan sederhananya adalah badan usaha adalah sebuah
institusi atau lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha
tersebut mengelola faktor faktor produksi tersebut. Selain itu, badan usaha
membentuk perusahaan dalam mencapai tujuannya baik itu satu perusahaan dan
dapat lebih sehingga memperoleh keuntungan.
Bentuk badan usaha yang dipilih merupakan langkah awal yang akan menentukan langkah langkah strategis selanjutnya dalam rangka mencapai tujuan. Hal ini sangat perlu dipertimbangkan karena setiap bentuk badan usaha memiliki karakter dan ketentuan ketentuan yang berbeda satu sama lain.
Faktor faktor yang harus diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha antara lain:
Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan bergerak di bidang agraris, ekstraktif, jasa, niaga ataupun industri
Bentuk badan usaha yang dipilih merupakan langkah awal yang akan menentukan langkah langkah strategis selanjutnya dalam rangka mencapai tujuan. Hal ini sangat perlu dipertimbangkan karena setiap bentuk badan usaha memiliki karakter dan ketentuan ketentuan yang berbeda satu sama lain.
Faktor faktor yang harus diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha antara lain:
Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan bergerak di bidang agraris, ekstraktif, jasa, niaga ataupun industri
- Besar
modal yang diperlukan baik jangka pendek ataupun jangka panjang
- Orang
atau lembaga yang terlibat dalam badan usaha
- Ruang
lingkup usaha dan pasar
- Undang
undang atau peraturan pemerintah yang berlaku
- risiko
yang akan dihadapi
- Cara
pembagian laba atau keuntungan
- Keahlian
dan sumber daya manusia yang dimiliki
Berdasarkan
penjelasan diatas sudah jelas bukan pengertian badan usaha dan pertanyaan anda
tentang apakah badan usaha berbeda dengan perusahaan. Jawabannya ya, perusahaan
dan badan usaha jelas berbeda. Badan usaha adalah lembaga yang membentuk
perusahaan, dan perusahaan adalah ciptaan badan usaha untuk mewujudkan
pencarian keuntungan mereka. Contohnya sebuah koperasi yang membuat beberapa
perusahaan kecil atau usaha usaha kecil untuk mencari keuntungan atau laba
seperti membuat toko dan lainnya.
Macam Macam Badan Usaha
Pembagian
badan usaha dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:
1. Badan usaha menurut Lapangan usahanya
- Badan
usaha pertanian, yaitu badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan
tanah misalnya pertanian, perikanan, perkebunan.
- Badan
usaha perdagangan yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pembelian
barang barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang
tersebut
- Badan
usaha industri yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan
mentah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi
- Badan
usaha ekstraktif yaitu badan usaha yang usahanya menggali, mengambil
ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia seperti penambangan
pasir, penambangan emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi,
penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan hutan
- Badan
usaha jasa, yaitu badan usaha yang usahanya memberikan ataupun menyewakan
jasa kepada orang ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan
transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan bank
2. Badan usaha menurut Kepemilikan modalnya
- Badan
usaha negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan mereka yang telah dipisahkan
- Badan
usaha swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak
swasta, baik secara perorangan atau sekelompok orang
- Badan
usaha campuran, badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh
pemerintah dan sebagian lagi dari swasta.
3. Badan usaha berdasarkan tanggungjawab anggotanya
Badan
usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda
yang diikutsertakan dalam usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan
perorangan dan firma.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.
4. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga
mesin dan tenaga kerja manusia
- Badan
usaha padat modal, yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya
lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja
manusia
- Badan
usaha padat karya yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih
mengutamakan penggunaan tenaga kerja manusia daripada tenaga mesin.
Bentuk bentuk Badan usaha
Setiap bentuk badan usaha memiliki
ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk
bisnis tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan
mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut
diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut
antara lain sebagai berikut:
- Jenis
usaha yang akan dilaksanakan, apakah industri, perdagangan, jasa ataupun
yang lainnya
- Luas
operasi ataupun volume usahanya dan luas pasar yang akan dilayani
- Jumlah
modal yang diperlukan untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
- Rencana
pembagian keuntungan
- Keterlibatan
para pemilik dalam manajemen dan pengendalian perusahaan
- Penentuan
tanggung jawah yang akan dihadapi
- Prinsip
prinsip pengawasan manajemen yang akan digunakan
- Rencana
luas organisasi intern
- Faktor
stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan kepemilikan
- Kewajiban
dan hak pilih dalam perpajakan
- Masalah
kerahasiaan perusahaan
- Jangka
waktu berdirinya perusahaan
- Lokasi,
sasaran, serta falsafah pemilik untuk agribisnis tersebut
Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi dasar yang baik dalam
pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk setiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
- Usaha
yang diselenggarakan oleh swasta dan
- Usaha
yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Dalam pembagian ini, koperasi pada
umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
- Badan
usaha milik negara atau BUMN
- Koperasi
(Baca pengertian koperasi)
- Badan
usaha milik swasta
Pembagian
tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya pasal 33.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi. Dalam
demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa seluruh
warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan usahanya, hanya
saja kebebasan itu bukanlah tidak berbatas, tetapi kebebasan yang dibatasi oleh
tanggung jawab.
Pad
hakikatnya, bentuk badan usaha secara terperinci terdiri atas:
Perusahaan
Perorangan, Persekutuan yang terdiri atas persekutuan firma dan persekutuan
komanditer, persereoan terbatas, perusahaan negara atau BUMN, Perusahaan
daerah, koperasi dan yayasan.
Procedure dan legalitas pendirian badan usaha
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam
Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga
proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu
kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta
Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang
berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan
dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut
:
1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi
dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
- Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri.
- Penetapan nama CV.
- Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan).
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
- Saat mulai dan berlakunya CV.
- Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
- Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
- Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2. Mendaftarkan akta pendiriannya
kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan
hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24
KUHD).Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat
kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang
bersangkutan.
3. Para pendiri CV diwajibkan untuk
mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I.
(Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari
Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
- Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
- Tahap 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
- Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Tahap 4 : Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
- Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
- Tahap 6 : SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Tahap 7 : TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam
menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang
dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus
dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).
4. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV).
4. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).